Selama 10 hari hingga 18 Januari 2021 ke depan 2 orang pembimbing ibadah haji dan umrah KBIHU. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang, KH. M. Husni Zuhri dan H. Nurul Huda mengikuti Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional yang diselenggarakan oleh Dirjen PHU Kementerian Agama.
Pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji kali ini merupakan kegiatan sertifikasi angkatan ke – 3 yang diselenggarakan secara mandiri. Sebanyak 87 peserta perwakilan dari KBIHU Provinsi Jawa Timur mengikuti kegiatan tersebut yang ditempatkan di Hotel Singgasana Surabaya.
Menurut salah satu narasumber dari Kementerian Agama mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi bimbingan manasik (Bimsik) haji adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pembimbing haji tersebut.
Plt. Dirjen PHU Kementerian Agama Prof. Dr. Oman Fathurrahman mengatakan bahwa sertifikasi pembimbing manasik haji oenting sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam paparannya Oman Fathurrahman menyatakan bahwa tahun 2020 hingga saat ini merupakan tahun yang sangat sulit bagi Dirjen PHU. Pasalnya pandemi ini tidak hanya menimpa Indonesia saja tetapi seluruh belahan dunia juga ikut terdampak hingga jamaah haji batal berangkat ke Tanah Suci, Meskipun pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan yang petama kali. Oleh karena itu, belajar dari kebijakan penyelenggeraan haji dan umrah pada masa lalu, maka Kemenag RI akan segera membentuk tim krisis haji untuk menyiapkan mitigasi- mitigasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Dia berharap dengan sertifikasi ini para pembimbing lebih memahami persoalan haji. Terlebih saat pandemi covid-19.
Oman juga menjelaskan untuk kewaspadaan dan program pelaksanaan Haji tahun 2021 di masa pendemi covid 19 ini, pemerintah menyusun tiga skema : skema normal , skema pembatasaan yang mencapai 30% dan skema pembatalan dan penundaan.
Meski menyiapkan tiga skenario pemberangkatan haji, Kementerian Agama tetap melakukan mitigasi dan upaya-upaya antisipatif apabila penyelenggaraan haji 2021 berjalan normal,” ujar Oman.
“materi yang disampaikan oleh narasumber sertifikasi harus disesuaikan dengan kondisi pandemi covid 19 baik yang terkait dengan fiqih dan pelaksanaannya.” ujar Oman menutup sambutan dan paparannya.