Saudi Arabia – Selasa 11/10/22 Memasuki hari kedua di Kota Madinah, agenda sekaligus program KBIHU Miftahul Ulum adalah melakukan ziarah ke Raudhah hingga bersalam dan bershalawat depan makam Rasulullah SAW. Adalah hal yang tidak bisa dilupakan bagi jamaah umroh bisa berziarah ke raudhah hingga ke makam Rasulullah SAW apalagi bagi jamaah yang pertama kali pergi ke tanah suci Mekah dan Madinah.
Pasca pandemi C-19 aturan memasuki Raudhah dan makam Rasulullah SAW diperketat. Bagi jamaah umroh hanya diperbolehkan memasuki dua area istimewa itu satu kali saja dengan menggunakan tashreh atau semacam surat izin resmi dari kerajaan Saudi Arabia dan setiap jamaah memiliki waktu 10 menit saja.
“Tasreh ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak sebelum pelaksanaan ibadah haji. Hal ini seperti yang kami terima info dari muqimin sekaligus Alumni PP. Miftahul Ulum bakid, bahwa hal ini untuk ketertiban dan agar semua jamaah bisa melakukan ziarah ke Raudhan.” Jelas H. Abdul Qodir guide sekaligus perwakilan dari KBIHU Miftahul Ulum di Mekah.
H. Qodir, sapaan akrabnya, sebagai ketua dari para guide-guide yang lain menjelaskan semua jamaah KBIHU Miftahul Ulum dalam agenda tadi siang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah jamaah perempuan yang diagendakan memasuki area Raudhah pada pagi hari, sementara untuk jamaah laki-laki pada sore harinya setelah melakukan shalat ashar berjamaah.
“Atas peraturan ini, maka tidak memungkin 276 jamaah diberangkatkan serentak. Oleh karenanya setelah kami koordinasi dengan para karom dan karu, maka sepakat dibagi dua kelompok di jam yang berbeda.” Terangnya.
Untuk jamaah perempuan saat melakukan ziarah ke raudhah dan makam Rasulullah SAW tidak berangkat sendiri, namun dipimpin oleh muthawwifah atau guide perempuan. Ada empat muthawwifah saat melakukan ziarah ke raudhah mendampingi para jamaah perempuan antara lain; Ning Jauharah, Aisyah, Husnul, dan Ahlam.
Sementara untuk jamaah laki-laki ada banya guide sekaligus alumni PP. Miftahul Ulum Bakid antara lain, Lora Muhammad, Ust. H. Abdul Qodir, Ust. H. Mudatsir, dan Ust. Jauhari Abdallah.