Jamaah Haji atau Umroh yang akan menunaikan kewajibannya, wajib mengetahui hukum-hukum serta tata cara pelaksanaannya atau lebih dikenal dengan istilah MANASIK. Mengapa demikian? Karena ibadah yang satu ini sangat berbeda dengan ibadah yang lain. Perbedaanya adalah kalau ibadah yang lain tidak terikat dengan tempat, dan ibadah yang satu ini ditentukan oleh tempat yaitu Makkah. Selain mengetahui hukum-hukumnya, para jamaah juga harus mengetahui dan mengenal lingkungan dan kegiatan yang akan di jalankan, seperti tara cara pakaian ihrom, tempat miqot, dan kebiasaan orang² arab supaya tidak bingung dan kaget ketika pelaksanaanya.
Selain pelaksanaan Haji/Umroh, para jamaah juga perlu dikenalkan tentang sejarah Nabi Muhamad SAW dan kota Makkah, hal ini sangat diperlukan supaya jamaah mengetahui tujuan dan asal usul di Syari’atkan Haji/Umroh. Selain kota Makkah, jamaah akan mengunjungi kota Madinah Al Munawaroh.
Dan ketika di Kota Madinah Al Munawaroh para jamaah perlu dikenalkan tentang napak tilas kehidupan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat RA supaya lebih kenal dan lebih mencintai nabinya.
Maka sangat perlu bagi penyelenggara,Travel Haji atau pun Umroh untuk melaksakan kegiatan manasik tersebut agar memberikan edukasi kepada para jamaah dan mempermudah pelayanannya ketika di tanah suci Makkah dan Madinah.
Dan hal ini sesuai dengan pepatah arab:
مَن وَجَبَ عليه عَمَلٌ، وَجَبَ عليه عِلْمٌ
Seseorang yang mempunyai kewajiban, maka wajib mengetahui ilmunya
عِلمٌ بلا عَمَلٍ وَسِيلَةٌ بلا غَايَة، عَمَلٌ بِلا عِلْمٍ جِنَايَة
Ilmu tanpa amal akan sia-sia, pekerjaan tanpa ilmu adalah sebuah kejahatan
Penulis : Indra Wahyudi, S.Pd