Lumajang – Sebagai wujud pelayanan terhadap Calon jamaah Haji (CJH) yang tergabung dengan KBIHU Miftahul Ulum, pengurus KBIHU Miftahul Ulum Divisi Haji, Ustaz Kholili, S.Pd. dampingi 12 CJH dari berbagai daerah di Kabupaten Lumajang lakukan pelimpahan porsi haji. Pelimpahan porsi haji diakibatkan beberapa hal salah satunya adalah pihak CJH sakit parah dan atau wafat.
“Kami diberi tugas oleh Ketum KBIHU Miftahul Ulum, H. Ahmat Fauzi, S.Pd. dampingi CJH lakukan pelimpahan porsi haji. Sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kepada guru, saya selalu siap kapanpun.” Jelas Ust. Lili, sapan akrabnya.
Pelimpahan porsi haji dilakukan di kantor Kementrian Agama Kab. Lumajang. Adapun proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang dulu hanya bisa dilakukan di Jakarta, sekarang ini dapat diproses oleh Kantor Wilayah (Kanwil).
“Alhamdulillah, pelimpahan porsi haji saat ini bisa dilakukan di kantor Kementerian Agama. Kalau dulu sulit dan hanya bisa dilakukan di Jakarta.” Terang Ust, Kholili selaku Ketua Divisi Haji KBIHU Miftahul Ulum Bakid.
Kholili juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi bahwa pelimpahan nomor porsi haji reguler dapat dilakukan bagi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi,” katanya.
“semoga proses pelimpahan jamaah yang tergabung dengan KBIHU Miftahul Ulum berjalan dengan lancar.” Pungkasnya sambil merekahnya senyum.