Sejarah KBIHU. Miftahul Ulum

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) adalah lembaga dalam bentuk organisasi yang berbadan hukum dan kedudukannya sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan pembinaan dan membimbing jamaah haji dan umroh.

Menurut sejarahnya, keberadaan KBIHU berangkat dari sebuah pesantren atau majelis ta’lim yang kepentingannya untuk menimba ilmu agama kepada para kyai, lebih khusus ilmu yang membahas tentang masalah syariat termasuk di dalamnya haji. Dari itu semua kemudian muncul keyakinan dari para santri atau masyarakat yang merasa belum mampu melakukan ibadah haji secara sempurna untuk meminta bimbingan haji secara langsung kepada para kyai utau ustadz tersebut

Pun juga demikian, berdirinya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang tidak lepas dari keberadaan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul yang sudah berdiri lebih dulu. Berawal dari banyaknya santri alumni, wali santri dan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umroh datang kepada KH. Zuhri bin Sirojuddin selaku Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pertama, untuk berkonsultasi serta meminta bantuan kepada beliau agar memberikan bimbingan kepada mereka seputar ibadah haji dan umroh, dengan harapan  mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna. Bahkan ada sebagian dari mereka yang tidak hanya meminta bimbingan tetapi juga memohon kesediaan KH. Zuhri agar dapat membimbing dan mendampinginya hingga ke Tanah Suci

Di awal namanya hanya Bimbingan Haji karena belum legal atau belum terdaftar menurut pemerintah secara resmi. Secara legal formal KBIH Miftahul Ulum mendapat izin resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Tahun 2008.